BACA JUGA:Ini Dia Kampung Paling Tajir di Tulang Bawang Lampung, Padahal Letaknya di Pelosok Daerah
Akhirnya, diketahui kerugian yang dialami PT RMS ditaksir sekitar Rp 27,8 Juta.
Rinciannya: uang tunai Rp 25,8 Juta dan satu unit handpone (HP) merek Samsung AO4 senilai Rp 2 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)