TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Seorang sales penagihan di Kabupaten Tulang Bawang Lampung menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 27,8 Juta.
Uang perusahaan yang digelapkan sales penagihan di Tulang Bawang Lampung tersebut seharusnya disetorkan. Namun masuk kantong pribadi.
Total uang perusahaan yang digelapkan sales penagihan di Tulang Bawang Lampung tersebut senilai Rp 27,8 Juta.
Sales penagihan tersebut akhirnya ditangkap Polsek Banjar Agung saat bersembunyi di rumah orang tuanya.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Nama Pemilik dan Motor yang Diangkut Truk Plat BE Diduga Hasil Kejahatan di Tambora
Pelaku yakni Krisna Hidayat (23), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Pelaku ditangkap hari Jum'at 28 Juli 2023, sekitar pukul 16.30 WIB, di rumah orang tuanya di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan PT Rukun Mitra Sejati (RMS).
Perusahaan tersebut merupakan tempat pelaku bekerja sebagai sales penagihan barang ke toko-toko.