Belasan Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Krui Dipindah, Ada Apa?

Senin 31-07-2023,06:35 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melakukan mutasi terhadap 19 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

 

Belasan WBP Rutan Krui dimutasi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kota Agung, Sabtu 29 Juli 2023 kemarin.

 

Kepala Rutan Kelas IIB Krui, M. Hendra Ibmansyah, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Jonli Oswan, mengatakan, mutasi terhadap 19 WBP di Rutan Krui itu salah satunya sebagai upaya untuk mengurangi jumlah WBP.

 

Diketahui Rutan Krui mengalami over kapasitas hunian. Kini  jumlah WBP secara keseluruhan mencapai 208 WBP.

BACA JUGA:Terlalu! Sudah Bau Tanah Kakek di Lampung Perkosa Remaja Berusia 14 Tahun Hingga Hamil dan Dikeluarkan Sekolah

"Jumlah itu jelas sudah melebihi kapasitas yang dimiliki Rutan Krui yakni hanya dengan kapasitas 100 orang WBP," katanya, Minggu 30 Juli 2023.

 

Sehingga, kata dia, dengan kondisi WBP yang mengalami over kapasitas itu jelas mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Rutan Krui.

 

Karena itu salah satu solusinya yakni dengan melakukan mutasi WBP seperti yang telah dilaksanakan terhadap 19 WBP yang dimutasi ke Lapas Kelas IIB Kota Agung.

 

"Mutasi terhadap 19 WBP yang dilaksaakan itu khusus bagi narapidana yang memiliki masa hukuman diatas lima tahun, hal itu untuk melaksanakan pembinaan lanjutan yang terdapat di Lapas," jelasnya.

Kategori :

Terpopuler