Sejak kejadian pada tanggal 6 bulan Juni 2022 yang lalu Anton telah menjalani wajib lapor di kantor polisi. "Saya dilaporkan dalam kasus pencabulan oleh orang tua pelapor," kata Anton dilansir dari Sumeks.co.
BACA JUGA: Gara-gara Ini, Mendag Zulkifli Hasan Kirim Sinyal Harga Bahan Pangan Akan Melonjak
Kuasa hukum Anton, John Fredi menegaskan bahwa dia akan terus mendampingi kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka dan jika suatu saat dijemput serta ditahan oleh penyidik.
John juga mengatakan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan sumpah pocong ini sebagai sarana untuk membersihkan nama Anton di masyarakat.
"Dia sudah merasakan beban ini. Ada tantangan mubahala ternyata pelapor tidak hadir. Ya, saya tetap akan mendampingi. Tidak apa-apa, itu berdasarkan hukum di dunia. Hukum di dunia berjalan, hukum akhirat juga berjalan," tukasnya. (*)