Surat Sakti Menteri PAN-RB Teruji, Ribuan Honorer di Lampung Tetap Terima Gaji

Jumat 28-07-2023,19:14 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Berdasarkan isi PP Nomor 49 Tahun 2018 terkait manajemen PPPK, Pegawai non PNS yang tercatat di dalam kurun jangka waktu paling lama 5 tahun bisa di angkat menjadi PPPK.

Sebagaimana dijelaskan pada ayat 1 pegawai non PNS atau honorer bisa diangkat menjadi PPPK sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Sesuai kebijakan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintahan, pegawai honorer bisa di angkat menjadi PPPK pada November 2023 mendatang.

Jika benar, artinya para honorer akan terlindung dari PHK massal.

BACA JUGA:Profil dan Riwayat Hanan A Rozak, Anggota DPR RI yang Juga Bakal Calon Bupati Tulang Bawang

Kemudian kemungkinan besar akan dapat diangkat menjadi PPPK yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.

Dalam surat sakti bitu, Menteri PAN-RB meminta seluruh Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk melakukan beberapa hal di bawah ini.

1. PPK tetap menghitung dan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN maupun para honorer.

Anggaran pembiayaan ini akan diberikan kepada tenaga non ASN ataupun honorer yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN.

2. Ditegaskan kepada PPK untuk tidak mengurangi pendapatan yang selama  ini telah diterima oleh para tenaga non ASN maupun honorer selama ini.

3. PPK dan pejabat lainnya dihimbau secara tegas untuk mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan para ASN ataupun tenaga non-ASN lainnya.

Ketiga point penting itu sangat penting dilakukan oleh para PPK, instansi pusat maupun instansi daerah.

BACA JUGA:Daftar Harga Damri Lampung Keluar Kota, Ternyata Lebih Banyak Digunakan Dibanding Pesawat

Melalui surat sakti dalam bentuk SE terbaru yang dikeluarkan, bertujuan untuk memperjelas status dan kedudukan honorer K2.

Maupun tenaga non-ASN pada November 28 2023 agar terlindungi dari PHK massal.

Ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Kategori :

Terpopuler