Poin Penting Surat Sakti Menteri PAN-RB untuk Honorer, Pejabat Pembina Kepegawaian Wajib Patuh!

Jumat 28-07-2023,09:08 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Surat sakti Menteri PAN-RB tersebut tertuang dalam bentuk surat edaran dan telah tersebar luas.

Surat sakti Menteri PAN-RB itu terbit pada 25 Juli 2023 dan bisa dijadikan senjata oleh para honorer dari PHK massal.

Para honorer harus tau, surat sakti Menteri PAN-RB tersebut berisi tatus dan kedudukan eks THK 2 dan tenaga non ASN.

Surat sakti Menteri PAN-RB resmi ditandatangi dan telah dicantumkan pada Nomor: B/1527/M.SM.01.00/2023.

BACA JUGA:Profil dan Riwayat Hanan A Rozak, Anggota DPR RI yang Juga Bakal Calon Bupati Tulang Bawang

Surat sakti Menteri PAN-RB dalam bentuk SE menjadi surat sakti perlindungan bagi para honorer dan berisi penjelasan mengenai status kedudukan eks THK 2 dan juga tenaga honorer.

Berdasarkan isi PP Nomor 49 Tahun 2018 terkait manajemen PPPK, Pegawai non PNS yang tercatat di dalam kurun jangka waktu paling lama 5 tahun bisa di angkat menjadi PPPK.

Sebagaimana dijelaskan pada ayat 1 pegawai non PNS atau honorer bisa diangkat menjadi PPPK sesuai aturan yang sudah ditetapkan.

Sesuai kebijakan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintahan, pegawai honorer bisa di angkat menjadi PPPK pada November 2023 mendatang.

BACA JUGA:Begini Respon Ketua DPRD Soal Kemungkinan Duet dengan Hanan A Rozak Pada Pilkada Tulang Bawang

Jika benar, artinya para honorer akan terlindung dari PHK massal.

Kemudian kemungkinan besar akan dapat diangkat menjadi PPPK yang akan diberlakukan pada 28 November 2023.

Melalui surat sakti dalam bentuk SE terbaru yang dikeluarkan, bertujuan untuk memperjelas status dan kedudukan honorer K2.

Maupun tenaga non-ASN pada November 28 2023 agar terlindungi dari PHK massal.

BACA JUGA:Hitung-Hitungan Gaji PNS Jika Single Salary Disahkan Agustus 2023

Ini tentu menjadi kabar baik bagi seluruh tenaga honorer yang ada di Indonesia.

Kategori :