Pentingnya Salat Jumat, Ini Poin dan Hukumnya Dalam Islam

Jumat 04-08-2023,10:00 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

5. Waktu pelaksanaan

Salat Jumat dilaksanakan pada waktu zuhur, yaitu ketika matahari sudah condong dari posisi tepat di atas kepala hingga sebelum masuk waktu ashar.

6. Syarat jumlah jemaah

Salat Jumat membutuhkan jumlah jemaah minimal yang disebut sebagai "jumlah yang cukup" (jumlah yang ditetapkan oleh masyarakat setempat atau pemerintah setempat), yang terdiri dari imam dan minimal dua orang jamaah dewasa yang memenuhi syarat.

7. Keutamaan dan pahala

Melaksanakan Salat Jumat memiliki keutamaan dan pahala yang besar dalam agama Islam. Rasulullah Muhammad SAW juga sangat menganjurkan umatnya untuk melaksanakan Salat Jumat dengan rutin.

BACA JUGA:7 Amalan di Bulan Muharram yang Dapat Dilaksanakan, Nomor 4 Mengenang Syahidnya Cucu Nabi Muhammad SAW

Meski demikian, dalam hal-hal tertentu, seperti perjalanan, sakit, atau keadaan darurat lainnya, terdapat pengecualian yang membebaskan sebagian individu dari kewajiban melaksanakan Salat Jumat. 

Meninggalkan Salat Jumat diperbolehkan jika karena terdapat beberapa uzur syar'i seperti sakit, wanita, dan anak kecil. 

Hal itu berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Dawud Nomor 1.067 yang berbunyi:

"Salat Jumat adalah wajib bagi setiap muslim dengan berjamaah kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit".

BACA JUGA:Amalan Sebelum Tidur Menurut Islam, Nomor 8 Dianjurkan Nabi Muhammad SAW

Salat Jumat juga dapat sementara tidak dilaksanakan jika dalam keadaan wabah penyakit seperti Covid-19 dan dalam keadaan musafir atau diperjalanan. 

Alasan musafir sendiri ada dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Tarikh al Kabir juz 2 hal 337.

Sementara itu, bagi umat Muslim laki-laki jika sengaja meninggalkan ibadah Salat Jumat dan bukan karena kondisi darurat serta dilakukan sebanyak tiga kali waktu Jumat.

Maka Allah SWT akan mengunci hatinya (HR. Ibnu Majah Nomor 1.126 dan HR. Abu Daud nomor 1.052).

Kategori :

Terpopuler