91 Kepala Desa Dilantik, Begini Pesan Tegas Wakil Bupati Lampung Utara

Rabu 26-07-2023,09:00 WIB
Reporter : Fahrozy Irsan Toni
Editor : Muhammad Zainal Arifin

LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara Ardian Saputra, melantik 91 orang Kepala Desa terpilih.

91 orang Kepala Desa tersebut hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Lampung Utara Tahun 2023.

Pelantikan berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center Kotabumi, Selasa 25 Juli 2023.

BACA JUGA:Kisah Dyah Aristi Kusuma Putri, Mantan Model Majalah Dewasa dan Peraih Beasiswa di Amerika, Kini Hidup Susah..

Turut hadir juga pada acara pelantikan Kepala Desa untuk periode 2023-2029 tersebut, para kepala desa terpilih, Ketua DPRD Lampura Wansori, jajaran Pemkab Lampura, serta Forkopimda Kabupaten atau yang mewakili. 

"Alhamdulillah, prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan kepala desa telah kita laksanakan. Kata sumpah yang diawali dengan kata Demi Allah atau Demi Tuhan memiliki makna yang sangat mendalam dan pertanggungjawaban yang sangat besar," kata Wabup saat memberikan sambutannya.

Wabup mengingatkan bahwa semua kepala desa yang telah dilantik ini telah mengikat janji dengan Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas sebagai Kepala Desa dengan penuh tanggung jawab. 

BACA JUGA:Kejari Mesuji Usut Dugaan Penyelewengan Pembangunan Terminal, Segini Potensi Kerugian Negara

Karena itu, amanah ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, karena nantinya akan dipertanggungjawabkan, yang tidak hanya kepada masyarakat dan Pemerintah saja, tetapi juga kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa.

Menjadi Kepala Desa, sambung Wabup, tentu memiliki kewajiban untuk melaksanakan roda pemerintahan desa agar bisa semakin maju, dan masyarakatnya dapat semakin makmur dan sejahtera. 

Majunya Desa ini, kata Wabub Ardian, akan memberikan daya dukung yang kuat terhadap kemajuan dan daya saing daerah. Karena itulah, Wabup menekankan kepada seluruh Kepala Desa yang telah dilantik. 

BACA JUGA:Judi Slot Pakai Uang Kantor, Kasir Lapak Singkong Tulang Bawang Buat Laporan Palsu ke Polisi, Akhirnya..

Pertama, segera pelajari peraturan perundang-undangan. 

"Pahami tugas, kewajiban, dan wewenang sebagai Kepala Desa. Pelajari dan perhatikan setiap ada perubahan regulasi atau kebijakan dari Pemerintah, baik dari Pemerintah Pusat, maupun dari Pemerintah Daerah," kata dia.

Kedua, jalinlah komunikasi dan koordinasi yang lebih baik lagi dengan lembaga-lembaga Desa dan para Perangkat Desa, termasuk dengan tokoh masyarakat, tokoh adat dan seluruh elemen masyarakat.

Kategori :