Lanjutnya, karena tergiur dengan tawaran pelaku, lalu korban baik korban inisial N maupun inisial W itu akhirnya mengikuti kemauan pelaku. Setelah pelaku berhasil mengelabui korban dan melampiaskan perbuatan bejatnya tersebut, pelaku tidak memberikan uang yang dijanjikan terhadap kedua korban itu.
BACA JUGA: Tembus 6 Besar, SMKN 1 Pulung Kencana Diharapkan Raih Juara
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17/2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman minimal lima tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," tegasnya. (*)