TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Julien Al Muazin (22), seorang pengangguran, warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap aparat kepolisian karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Muazin diciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang pada Sabtu 15 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dari tangan Muazin, aparat kepolisian menyita satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram.
BACA JUGA:Gara-gara Gadai HP, Warga Tulang Bawang Banyak yang Masuk Penjara
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, Muazin diciduk polisi saat berada di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.
Penangkapan Muazin merupakan hasil penyelidikan di daerah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala.
Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa tengah ada transaksi narkotika.
BACA JUGA:Simpan Sabu di Saku Baju, Warga Tulang Bawang Ditangkap Polisi
"Di lokasi petugas melihat pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan narkotika jenis sabu," kata AKP Aris, Senin 17 Juli 2023.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu menjelaskan, Muazin kini ditahan Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)