5 Warga Tulang Bawang Curhat ke Polisi, Ini yang Mereka Sampaikan

Jumat 14-07-2023,19:00 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

"Kendaraan yang mati pajak dan plat nomornya dari luar, disarankan untuk balik nama atau mutasi dengan cabut berkas agar memudahkan membayar pajak, jika belum balik nama maka harus membayar pajak di samsat tempat asal kendaraan sesuai dengan plat nomornya," ungkap Iptu Harun.

Selain itu, ada juga warga yang bertanya tentang izin keramaian yang diharapkan bisa dipermudah dalam mengurusnya.

BACA JUGA:Siap-siap, Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Patuh Krakatau, Ini Waktu dan Sasarannya

"Terkait penerbitan izin keramaian, saat ini memang diberlakukan satu pintu yakni di Polres, tujuan utamanya agar shohibul hajat bisa mentaati kesepakatan terkait batas waktu kegiatan hajatan terutama yang menggunakan musik dan orgen tunggal. Pastinya izin keramaian yang diterbitkan Polres tidak dipungut biaya sepeserpun atau gratis," jelas Kasat Binmas.

Ada juga warga yang bertanya terkait proses pengambilan Plat Nomor kendaraan yang memakan waktu lama.

"Untuk proses pengambilan Plat Nomor seharusnya memang sebentar, namun karena dari Samsat Rajabasa banyak antrian sehingga proses pembuatan Plat Nomor kendaraan menjadi agak lama," ujarnya.

BACA JUGA:Wakapolres Tulang Bawang Berganti, Ini Sosoknya

Kasat Binmas menjelaskan, semua unek-unek yang disampaikan warga langsung dicatat dan disampaikan kepada pimpinan secara berjenjang.

Hal tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk perbaikan pelayanan publik pada institusi Polri di masa yang akan datang. (*) 

Kategori :

Terpopuler