Ketua DPRD Tulang Bawang Barat Minta Karaoke Tutup Permanen

Senin 21-07-2025,19:22 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Busroni, menegaskan bahwa keberadaan tempat hiburan malam berupa karaoke yang ada di lingkungan 5 Kelurahan Dayamurni, Kecamatan Tumijajar selayaknya ditutup. 

Sebab tempat hiburan tersebut telah ditolak oleh warga secara mutlak itu lantaran tempat hiburan tersebut berada di lingkungan pendidikan pondok pesantren dan rumah ibadah.

"Karena itu berizin atau tidak tempat hiburan malam (Karaoke) di Kelurahan Dayamurni  Kecamatan Tumijajar, segera ditutup," ungkapnya Senin (21/7/2025). 

“Saya tekankan kepada Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) juga Dinas Satu Pintu, walaupun sudah ada izinnya apalagi itu sudah meresahkan di tempat lingkungan, maka akan kita cabut izin mereka,” kata Ketua DPRD dengan nada geram. 

BACA JUGA:Gelar Aksi, Warga Dayamurni Tulang Bawang Barat Tolak Karaoke di Lingkungan Ponpes

Dengan demikian, pihaknya akan membentuk tim guna menindaklanjuti surat izin yang ada.

"Yang jelas minimal tempat hiburan malam tersebut harus ada izin lingkungan. Namun faktanya lingkungan sekitar tidak menyetujui karena dasarnya adalah di daerah itu merupakan lokasi pondok pesantren dan rumah ibadah," papar Busroni. 

Karena itu dirinya sebagai Ketua DPRD Tubaba akan bekerjasama dengan dinas terkait untuk mencabut izinnya dan menutup tempat hiburan malam itu secara permanen.

BACA JUGA:Pesta Narkoba, Dua Oknum ASN Tulang Bawang Barat Diciduk Bersama Dua Rekannya

Menanggapi itu, Kepala Dispora Tubaba Apriansyah, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Wanti mengatakan, keberadaan tempat hiburan malam tersebut dipastikan belum mengantongi izin. 

Sebab selama ini tempat karaoke tersebut tidak pernah mengurus rekomendasi perizinan, untuk kelengkapan mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Harus ada rekomendasi dari Dispora dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait kelayakan tempat hiburan malam itu. Setelah tempatnya layak baru rekomendasi itu turun," terangnya. 

BACA JUGA:Pemkab Tulang Bawang Barat Umumkan RLPPD 2024, Bentuk Akuntabilitas dan Transparansi

Sebab, rekomendasi itu merupakan acuan untuk mereka mengurus izin di Dinas Satu Pintu. (*)

Kategori :