LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Aparat Polsek Abung Surakarta bersama unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura), melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya seorang laki-laki diduga bunuh diri dengan cara gantung diri.
Peristiwa naas itu, terjadi di salah satu kebun milik warga berasa di Desa Bumi Restu Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampura, pada Kamis 3 Oktober 2024.
Korban berinisial AS (31), warga Desa Bumi Restu Kecamatan Abung Surakarta, memilih mengakhiri hidupnya dengan cara menggantung diri di sebuah pohon akasia menggunakan tali.
Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna melalui Kasi Humas, Iptu Budiarto menjelaskan, menurut keterangan dari saksi Istri korban dimana sebelumnya korban terlilit banyak hutang kepada rentenir.
BACA JUGA:Tega! Orang Tua di Lampung Utara Hamili Anak Kandungnya
Sehari sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat pulang kerumah kemudian pukul 20.00 WIB setelah itu pergi lagi.
Kemudian kamis pagi, sekitar pukul 06.00 WIB saat istri korban membuka pintu belakang rumah melihat seseorang tergantung di atas pohon akasia yang ada di belakang rumahnya. Sang istri menjerit histeris ternyata sosok lelaki gantung diri tersebut ketika dilihat adalah suaminya.
"Mendapat laporan warga, anggota Polsek Abung Surakarta dan unit identifikasi Polres Lampura langsung turun mengamankan dan mengolah TKP yang kemudian mengevakuasi jasad korban," kata Kasi Humas.
BACA JUGA:Satpam di Lampung Utara Cabuli Anak TK, Katanya Gak Sengaja
Dari hasil oleh TKP, tidak ditemukan tanda-tanda yang mencurigakan. Barang bukti yang diamankan di TKP yakni tali tambang warna kuning, sepasang sendal jepit dan pakaian.
Setelah mengamankan dan melakukan olah TKP, korban kemudian langsung kita evakuasi untuk dilakukan visum yang turut disaksikan keluarga.
Dari hasil pemeriksaan atau visum luar ditubuh korban tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dimana hanya ditemukan bekas jeratan tali dibagian leher korban, lidah menjulur keluar terdapat sperma pada kemaluan korban dan luka lecet pada bagian pelipis.
BACA JUGA:Kunjungi Rutan Kotabumi, Polres Lampung Utara Periksa Senpi
"Atas hasil visum dan penjelasan dari dokter, keluarga menerima kematian korban sebagai musibah. Keluarga juga menolak untuk dilakukan otopsi dan tidak menuntut untuk proses lanjut. Dan itu dipastikan mereka dengan membuat surat pernyataan penolakkan otopsi Mayat yang ditandatangani oleh pihak keluarga," pungkasnya. (*)