Polisi kemudian melakukan pengembangan. Tidak jauh dari rumah tersebut, polisi akhirnya juga berhasil menangkap pelaku Susanto.
BACA JUGA:Menuju Pilkada, Kendaraan dan Persenjataan Polres Tulang Bawang Dicek
Keduanya ditangkap pada Rabu, 7 Agustus 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Dente Teladas, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam, BE 4559 VC, milik korban. (*)