TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memperpanjang batas waktu perbaikan berkas persyaratan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024.
Karena ada perpanjangan waktu ini, nasib seratusan bacaleg Tulang Bawang yang sebelumnya tidak melakukan perbaikan persyaratan berkas pencalonan lebih panjang lagi.
Seratusan bacaleg Tulang Bawang yang tidak melakukan perbaikan persyaratan berkas pencalonan tersebut kini sedikit dapat bernafas lega. Mereka dapat memanfaatkan waktu untuk memperbaiki beberapa berkas yang masih belum lengkap.
BACA JUGA:Seratusan Bacaleg Tulang Bawang Tidak Perbaiki Berkas, KPU Tegas!
Waktu perbaikan diperpanjang KPU Tulang Bawang berdasarkan Surat Edaran KPU Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Penggantian Dokumen Perbaikan Persyaratan Bakal Calon yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Dalam surat edaran tersebut, salah satu poinnya yakni menyatakan bahwa waktu perbaikan yang tadinya selesai pada tanggal 9 Juli 2023, diperpanjang hingga tanggal 16 Juli 2023.
"Iya ada edaran baru, perbaikan persyaratan bakal calon diperpanjang hingga hari Minggu 16 Juli 2023," kaya Komisioner KPU Tulang Bawang Feriyanto, Rabu 12 Juli 2023.
BACA JUGA:Target 10 Kursi DPRD, Begini Optimisme Ketua Partai Gerindra Tulang Bawang
Sebelumnya diberitakan, seratusan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Tulang Bawang tidak melakukan perbaikan berkas pencalonan.
Akibat tidak memperbaiki berkas pencalonannya, seratusan bacaleg Tulang Bawang tersebut terancam gagal mengikuti kontestasi Pemilu 2024.
Seratusan bacaleg yang tidak memperbaiki berkas berasal dari 4 partai politik: Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
BACA JUGA:Target 6 Kursi DPRD, Begini Kata Ketua Partai Nasdem Tulang Bawang
Dari empat partai politik tersebut, total ada 122 bacaleg yang tidak memperbaiki berkas pencalonan.
Masa perbaikan berkas bacaleg sendiri ditutup oleh KPU Tulang Bawang pada hari Minggu, 9 Juli 2023.
Hasilnya, masing-masing 40 nama bacaleg dari PBB dan PSI otomatis gugur karena tidak melakukan perbaikan.