Imigrasi Kotabumi Lampung Utara Deportasi 3 WNA, Ini Masalahnya

Jumat 09-08-2024,13:07 WIB
Reporter : Fahrozy Irsan Toni
Editor : Muhammad Zainal Arifin

LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Kantor Imigrasi Kotabumi, Lampung Utara telah melakukan tindakan tegas terhadap tiga warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian Indonesia. 

Tindakan ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar peraturan keimigrasian di Indonesia, Kamis 08 Agustus 2024.

Ketiga WNA yang di deportasi terdiri dari dua WN China dan satu WN Jepang. Mereka terbukti melanggar Pasal 75 dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Para WNA ini merupakan guest star yang tampil pada event Tubaba Art Festival yang diselenggarakan di Uluan Nughik, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

BACA JUGA:45 Anggota DPRD Lampung Utara Periode 2024-2029 Segera Dilantik, Ini Bocoran Tanggalnya

Ketiga WNA tersebut telah melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian meski sebelumnya pihak penyelenggara telah diberikan edukasi terkait penggunaan visa yang benar oleh petugas imigrasi jauh hari sebelum penyelenggaraan Tubaba Art Festival berlangsung.

Sementara proses deportasi dilakukan pada hari Rabu, 7 Agustus 2024 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. 

Kepala Kantor Imigrasi Kotabumi, Tyas Kristyaningrum, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

BACA JUGA:Waduh, Tujuh ASN Lampung Utara Terlibat Kasus Korupsi Tapi Tetap di Gaji, Ini Alasannya

"Kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar aturan. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara," tegasnya.

Selain itu, Tyas Kristyaningrum juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh orang asing di lingkungan sekitar mereka. 

"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan," tambahnya.

BACA JUGA:Emak-Emak di Lampung Utara Geruduk Pengusaha Kandang Ayam Broiler, Ternyata Ini Penyebabnya

Deportasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia. 

Pemerintah Indonesia akan terus meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak, untuk memastikan bahwa penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan efektif dan efisien.

Kategori :