Menurutnya, toleransi batas waktu akan diberikan yakni pukul 20.00 WIB jika hiburan berbentuk kesenian budaya daerah dan bukan menyajikan lagu remix atau koplo. (*)
Polres Tulang Bawang Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal di 5 Lokasi, Ini Penyebabnya
Selasa 30-07-2024,09:14 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin
Kategori :