MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Warga Bandar Lampung dibekuk oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji saat setelah pelaku belanja sabu di Kabupaten Mesuji.
Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini ditangkap saat sedang menunggu rekannya untuk menjemput dirinya.
"Iya benar, kami berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, warga Bandar Lampung," kata Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres Mesuji, AKBP Ade Hermanto, Minggu 28 Juli 2024.
Dirinya menjelaskan, pelaku di tangkap pad Sabtu (27/07/2024) pukul 23.30 WIB di pinggir Jalan Poros Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
BACA JUGA:Bawa Mobil Mewah, Wanita di Mesuji ini Tertangkap CCTV Ambil Tas di Toko Waralaba
"Pelaku ditangkap saat sedang menunggu rekannya untuk menjemput dirinya hendak pulang ke Bandar Lampung," jelasnya.
Identitas pelaku, lanjut Iptu Andy Ruswandy menuturkan, pelaku berinisial SP(43) warga Desa Gedong Air, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung.
Penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika di Jalan Poros Desa Brabasan.
BACA JUGA:Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Mesuji Sita 8 Paket Sabu Siap Edar
"Berbekal informasi tersebut, petugas langsung menuju tempat yang di maksud. Sesampai di tempat, benar bahwa ada seorang pria sedang berdiri sendiri di pinggir jalan itu," terangnya.
Kemudian, petugas langsung mendatangi dan melakukan penggledahan terhadap pelaku.
"Dari hasil penggledahan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kantong saku celana pelaku sebelah kanan, sabu itu di masukkan ke dalam kotak rokok. Sabu seberat 10,12 gram berada di kantong satu pelaku sebelah kanan," ungkapnya.
BACA JUGA:Keluarga Korban Pembunuhan Siswi SMK di Mesuji Harap Tersangka Dihukum Mati, Ini Alasannya
Saat ini, pelaku beserta barang bukti dompet yang berisikan 1 buah kaca pirek, 1 buah buah sekop yang terbuat dari pipet, dan 1 buah klip sedang yang di dalamnya terdapat 60 klip kecil kosong, telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk diproses lebih lanjut.
Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)