Kasus Kecelakaan Kerja, Disnakertrans Mesuji Panggil Pimpinan Zia Swalayan!

Minggu 14-07-2024,08:49 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Muhammad Zainal Arifin

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji telah memanggil pimpinan perusahaan Zia Swalayan atas kasus kecelakaan kerja yang menewaskan karyawannya. 

Mediasi dengan pimpinan perusahaan Zia Swalayan pun dilakukan pada Jumat, 12 Juli 2024 kemarin di Ruang Rapat Disnakertrans Mesuji. 

"Pihak perusahaan Zia Swalayan sudah kami panggil kemarin untuk klarifikasi dan meminta penyelesaian atas kasus kecelakaan kerja," Kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu 13 Juli 2024. 

Kiki sapaan akrabnya dari mengatakan dari klarifikasi yang disampaikan oleh pihak perusahaan mengakui jika kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada Selasa (9/7/2024) Malam hari kemarin merupakan karyawan Zia Swalayan cabang Desa Brabasan bernama Dimas. 

BACA JUGA:30 Anggota DPRD Mesuji Segera Dilantik, Ini Bocoran Jadwal dari KPU

Kemudian karyawan yang alami lakalantas itu baru bergabung bekerja di Toko Zia Swalayan pada 4 Juli 2024.

Lalu insiden yang dialami korban, pimpinan perusahaan Zia Swalayan juga mengakui jika sepeda motor yang digunakan merupakan kendaraan operasional toko Zia Swalayan. 

Serta pihak perusahaan Zia Swalayan juga membenarkan kejadian itu masuk dalam insiden kecelakaan kerja. 

BACA JUGA:26.695 Anak di Mesuji Jadi Sasaran Imunisasi Polio, Cek Jadwalnya

Sebab, kata Kiki korban sedang bekerja mengantarkan barang delivery. 

"Jadi pada saat itu korban lagi ngantar barang ke Desa Margojadi, pulang dari sana baru mengalami kecelakaan kerja. Sehingga masuk dalam ranah kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia," jelasnya. 

Selain itu, pimpinan perusahaan juga mengakui jika karyawannya yang tewas belum masuk atau terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. 

BACA JUGA:Cegah DBD, Polsek Tanjung Raya Mesuji - Puskesmas Brabasan Kerjasama, Ini yang Dilakukan

Artinya, korban tidak bisa mendapatkan klaim asuransi dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Untuk itu, pihak Disnakertrans Mesuji juga meminta pertanggungjawaban kepada pemilik usaha Zia Swalayan supaya dapat memberikan santunan kepada keluarga korban yang ditinggalkan. 

Kategori :