Selain itu, penambahan tersebut juga mengacu dari Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Update Kasus Pencurian Petambak Udang di Rawajitu Timur Tulang Bawang, Polisi Sudah Periksa 10 Saksi
Untuk penambahan kuota pupuk bersubsidi di Kecamatan Banjar Baru sendiri tertuang dalam SK Bupati Tulang Bawang Nomor B.220/IV.21/HK/TB/2024 Tanggal 8 Mei 2024.
Dalam surat tersebut, alokasi pupuk bersubsidi jenis urea yang tadinya hanya 219,118 ton, bertambah menjadi 410 ton.
Sementara, untuk pupuk NPK bersubsidi dari hanya 267 ton, kini menjadi 570 ton.
BACA JUGA:Disatroni Perampok, Uang Puluhan Juta dan Emas untuk Modal Nikah Warga Tulang Bawang Raib
Untuk jenis pupuk organik, yang tadinya tidak memiliki alokasi, kini mendapatkan jatah sebanyak 2.871 ton. (*)