MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mesuji akan mengalami perubahan dalam jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibandingkan dengan pemilihan presiden dan legislatif sebelumnya.
Ketua (KPU) Kabupaten Mesuji, Ali Yasir, mengungkapkan bahwa jumlah TPS di Kabupaten Mesuji akan berkurang.
Menurutnya Perubahan ini terjadi akibat dari penyesuaian jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS.
"Pada pemilu 14 Februari 2024 kemarin, setiap TPS hanya mengakomodasi maksimal 300 pemilih. Namun, pada Pilkada kali ini, kapasitas maksimal setiap TPS adalah 600 pemilih," jelas Acing sapaan akrabnya.
BACA JUGA:Siap-Siap, Ini Jadwal dan Persyaratan Rekrutmen Pantarlih KPU Mesuji pada Pilkada 2024
Saat pencoblosan pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR dan DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu, KPU Kabupaten Mesuji menetapkan sebanyak 663 TPS.
Dengan penambahan jumlah pemilih menjadi 600 orang di TPS pada Pilkada 2024, kata dia, KPU Mesuji menetapkan sebanyak 344 TPS untuk pencoblosan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati yang dilaksanakan 27 November 2024.
Sedangkan untuk rincian sebaran TPS untuk Pilkada di Kabupaten Mesuji, yakni di Kecamatan Mesuji ada 36 (TPS) Kemudian di Kecamatan Mesuji Timur ada 58 (TPS) Kecamatan Rawajitu Utara ada 38 (TPS).
BACA JUGA:Ingatkan Netralitas, Bawaslu Mesuji Awasi Medsos ASN pada Pilkada 2024
Berikutnya di Kecamatan Tanjung Raya ada 70 (TPS) di Kecamatan Way Serdang ada 69 (TPS) berikutnya di Kecamatan Simpang pematang ada 45 (TPS) dan terakhir ada di Kecamatan Panca Jaya ada 28 (TPS). (*)