Masih ditempat yang sama, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI M Yusuf Ateh menjelaskan bahwa berdasarkan hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara telah diserahkan ke Kejagung.
Berdasarkan laporan BPKP, total kerugian negara pada kasus dugaan tindak pidana korupsi ini sebesar Rp8.032.084.133.795. (*)