TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Dedi Haryadi (25), warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang harus berurusan dengan aparat kepolisian karena menjual satwa yang dilindungi.
Dia ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang di Rumah Makan (RM) Barokah, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala pada Jum'at, 7 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, pelaku ditangkap karena tindak pidana setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya postingan di media sosial (medsos) facebook (FB) oleh pelaku.
BACA JUGA:Beraksi di Dua TKP, Spesialis Maling Motor Akhirnya Ditangkap Polsek Banjar Agung
Dalam postingan tersebut, terlihat satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dengan keterangan "Yang Berminat". Akan tetapi saat itu pelaku tidak mencantumkan harga.
Meski begitu, ada seseorang warganet yang berminat dan menghubungi pelaku.
Warganet tersebut menawar dan akan membeli trenggiling dan sisiknya seharga Rp4.000.000.
Akan tetapi, saat itu pelaku mengatakan akan menjual kulit dan sisik trenggiling tersebut dengan harga Rp5.000.000.
"Disitu terjadi tawar menawar harga. Pada akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) yang lokasinya di RM Barokah," kata AKP Indik, Senin 10 Juni 2024.
Waktu COD tiba, pelaku yang datang membawa trenggiling yang sudah mati langsung diamankan petugas yang telah berjaga.
BACA JUGA:Meresahkan Warga, 14 Motor Berknalpot Brong Diangkut Polisi
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, berdasarkan pemeriksaan pelaku sendiri mengetahui bahwa trenggiling yang telah dibunuh dan dikeringkan merupakan satwa yang dilindungi.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100.000.000.