Pelaku pertama yang beraksi yakni SR, JS alias O, MG, dan terakhir pelaku MF.
BACA JUGA:Polsek Banjar Agung Tangkap 4 Pelaku Pencurian dan Penadahnya, Begini Modusnya
"Jadi ketika sadar korban sudah dalam keadaan tanpa busana. Korban membawa pakaiannya menuju ke toilet yang ada di dalam Cafe," terangnya.
Saat berada di dalam toilet, korban lalu mendengar pintu digedor kuat-kuat. Saat itu korban keluar, ternyata teman korban datang dan membawa korban keluar dari tempat kejadian perkara (TKP).
Akibat peristiwa yang dialaminya, korban bersama dengan orang tuanya melapor ke Polres Tulang Bawang.
Berdasarkan laporan tersebut polisi bergerak. Akhirnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap empat pelaku tindak pidana kekerasan seksual di tempat berbeda.
Pada Senin, 3 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB pelaku JR alias O ditangkap di Cafe Distrik 13, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
Sementara itu, pelaku MG dan MF ditangkap saat sedang bekerja di PT Wings, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo.
Kemudian, pada Selasa 4 Juni 2024 sekitar pukul 09.00 WIB pelaku SR ditangkap di daerah Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 6 huruf b atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 Juta.
BACA JUGA:Penampakan Tumpukan Uang Rp 2,8 Miliar yang Dikembalikan Mantan Kadisdik Tulang Bawang Lampung
Dalam peristiwa ini, polisi menyita beberapa barang bukti (BB) yakni baju kaos panjang warna hitam, jilbab segi empat warna hitam, celana panjang kulot warna orange, pakaian dalam warna hijau, handphone (HP) merek Realme warna merah, dua buah sofa warna hitam, meja dengan kaca warna putih, 5 buah gelas sloki, 4 botol miras merek Kawa Kawa warna hijau dan speaker aktif warna hitam. (*)