Polsek Gunung Agung Tangkap Komplotan Maling Pick Up yang Terparkir di Depan Rumah

Jumat 31-05-2024,06:25 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Muhammad Zainal Arifin

TULANG BAWANG BARAT, RADARTUBA.CO.ID - Gerak cepat Polsek Gunung Agung, Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, berhasil menangkap kedua tersangka pencurian 1 unit kendaraan R4 jenis pick up, merk Suzuki Fultura ST 120 SS warna biru BE 9501 DN milik Jaimun warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Kedua tersangka ditangkap di Tiyuh Tunasasri Kecamatan Tulang Bawang Tengah adalah JS (29) dan WD (19). Kedua tersangka berdomisili di Tiyuh Panaragan, Kecataman Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat," tutur Kapolsek Gunung agung Iptu. Amir Hamzah, 

Lebih lanjut Iptu Amir menjelaskan, kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu pagi (20/05). Saat itu, kendaraan pick up tersebut diparkir di depan rumah korban sudah tidak ada lagi.

Selain mobil, polisi juga turut mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan tersangka untuk melakukan pencurian.

BACA JUGA:Operasi Sikat Krakatau 2024, Polres Tulang Bawang Barat Tangkap 3 Tersangka

Diantaranya satu buah obeng min berwarna silver bergagang coklat dan  satu unit sepedah motor bermerk Honda Supra X 125 berwarna hitam tanpa nopol. 

Kapolsek mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan unit Reskrim Polsek Gunung Agung, Polsek Negeri Besar Polres Way kanan dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat.

"Setelah dua pekan melakukan upaya penyelidikan, akhirnya kasus pencurian mobil ini berhasil terungkap kedua pelaku berhasil kami amankan," tutur Iptu Amir.

BACA JUGA:Polres Tulang Bawang Barat Tangkap Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Segini Barang Buktinya

Ia mengungkapkan masih mendalami kasus tersebut. Ia juga menduga kedua tersangka tersebut merupakan bagian jaringan pencuri kendaraan roda empat yang kerap melakukan aksi pencurian di wilayah Tulang Bawang Barat.

Kapolsek menambahkan, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Gunungagung dan dalam proses penyidikan perkara. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (*)

Kategori :