Pasal Cemburu, Perawat di Lampung Tengah Dianiaya Pacar

Jumat 24-05-2024,12:52 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Defan kembali memukul di bagian wajah Lisa sebanyak dua kali dan menendang wajah Lisa sebanyak 2 kali mengenai hidung hingga mengeluarkan darah. Lisa juga mengalami memar pada mata sebelah kiri.

BACA JUGA:Sedih, Penjaga Loket Pasar Malam di Rudapaksa Hingga Hamil

Rupanya masih ada rasa sayang, Defan merebus air dan mengompres luka memar di bagian mata Lisa.

Ketika Defan ke toilet buang air besar, Lisa menelepon kakaknya bernama David. Tidak diangkat, Lisa mengirimkan chat WhatsApp kepada teman kerjanya.

Lisa memberitahu kondisinya yang dianiaya Defan dan meminta bantuan untuk mengantar ke rumah sakit.

BACA JUGA:Pelarian Pelaku Penembakan Ayah dan Anak di Lampung Tengah Berakhir, Akhirnya Ditangkap dan Ditembak Polisi

Ketika temannya menelepon Lisa diangkat Defan. Defan menanyakan perihal apakah boleh satu ruangan dengan laki-laki saat istirahat. 

Setelah membahas ini, Defan kembali marah dan mengambil pisau dapur. Defan menodongkan pisau dapur ke perut Lisa sembari berkata, "Mati aja kamu!"

Merasa takut, Lisa diam sembari menangis sehingga amarah Defan mereda. Tidak lama kemudian, Lisa keluar dari indekos diantarkan  kerabatnya ke Mapolsek Kalirejo untuk melaporkan kejadian ini.

BACA JUGA:Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Kapolsek Kalirejo Iptu Agus Supriyadi menyatakan pihaknya mendapat informasi ada pelaku penganiayaan diamankan warga, Senin (20/5) sekitar pukul 11.00 WIB. ''Kita langsung ke TKP mengamankan tersangka," katanya.

Hasil pemeriksaan, kata Agus, penganiayaan dilatarbelakangi cemburu.

"Faktornya cemburu. Korban diketahui tersangka istirahat satu ruangan dengan seorang laki-laki di tempat bekerja. Tersangka yang merupakan pacarnya cemburu hingga mempersoalkan hal itu. Tersangka mendatangi korban di indekosnya. Terjadilah cekcok mulut hingga penganiayaan," ujarnya.

BACA JUGA:Sadis, Habis Diajak Tenggak Miras, Warga Lampung Tengah Ditikam dan Dibuang ke Sungai

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Agus, tersangka dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP dan 335 KUHP. (*)

Kategori :

Terpopuler