Selain itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan tersebut juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsider 2 bulan penjara.
BACA JUGA:Daftar Alumni Unila yang Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tulang Bawang Lampung
Kemudian, Ia juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp2.860.239.750 subsider 3 tahun.
Tidak terima, Nasaruddin kemudian melakukan banding pada 21 November 2021.
Hasilnya tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 16/Pid.SUS.TPK/2021/PN.Tjk.
BACA JUGA:Deretan Alumni Fakultas Pertanian Unila yang Jadi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Tulang Bawang
Nasaruddin kemudian dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200.000.000, subsider 2 bulan.
Tidak hanya itu, Ia juga diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp2.860.239.750 subsider 5 tahun.
Nasaruddin lalu kembali mengajukan upaya Kasasi pada 24 Mei 2022, kemudian Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 1350K/Pid.Sus/2022 yang pada intinya tetap menguatkan putusan sebelumnya.
BACA JUGA:Bangga, 6 Kepala Daerah di Lampung Ini Jadi Alumni Kehormatan IPDN, 3 dari Tulang Bawang
Tidak berhenti disitu, pada September 2023 Nasaruddin melalui penasehat hukumnya kembali melakukan pembelaan dengan mengajukan PK.
"Namun permohonan PK terpidana Nasaruddin ditolak," kata Kajari didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tulang Bawang, Rachmat Djati Waluya.
Setelah ditolak, Nasaruddin melalui keluarga beritikad baik dengan mengembalikan kerugian negara.
BACA JUGA:Viral! Pasutri Ini Mudik dari Bulungan Kaltara ke Tulang Bawang Lampung Naik Motor, Begini Ceritanya
"Iya, terpidana melalui keluarga melaksanakan pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.860.239.750 yang disetorkan ke Kas Negara," ungkap Devi didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulang Bawang, Ali Habib. (*)