TULANG BAWANG, RADARTUBA.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang Lampung mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp2.860.239.750.
Nasaruddin merupakan terpidana kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019-2020.
Uang sejumlah Rp2.860.239.750 dikembalikan Nasaruddin melalui keluarganya di Aula Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, Selasa 14 Mei 2024.
Saat konferensi pers pengembalian uang kerugian negara tersebut, terlihat tumpukan uang dengan nominal pecahan Rp100. 000 dan Rp50.000.
BACA JUGA:Mantan Kadisdik Tulang Bawang Kembalikan Kerugian Negara Rp 2,8 Miliar
Pengembalian pengganti kerugian negara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1350 K/Pid.Sus/2022 tanggaL 24 Mei 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Devi Freddy Muskitta mengatakan, penanganan perkara ini bermula dari penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejari Tulang Bawang.
Saat itu, Tim Penyidik melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan korupsi pada DAK di Dinas Pendidikan Tulang Bawang Tahun Anggaran 2019-2020.
BACA JUGA:Adu Strategi 8 Sosok Bakal Calon Bupati Tulang Bawang, dari Mantan Bupati hingga Pejabat Bappenas RI
Kemudian, berdasarkan surat penyidikan Nomor: Print - 02/L.8.18/Fd.1/03/2021 penyidik menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Tersangka pertama yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulang Bawang Nasaruddin dan Guntur Abdul Nasser.
Guntur sendiri merupakan Manager di Koperasi Bergerak Melayani Warga (BMW).
BACA JUGA:Awalnya Minta Dipijat, Ujungnya Ibu Rumah Tangga di Tulang Bawang Ini Lapor Polisi
Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit negara mengalami kerugian sebesar Rp2.860.239.750.
Berjalannya waktu, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, 21 Oktober 2021 terpidana Nasaruddin dijatuhi putusan pidana 6 tahun penjara.