Jangan Iri, Segini Gaji PNS Jika Aturan Single Salary Disetujui Pemerintah

Rabu 05-07-2023,09:00 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

- JF 15 besaran tertinggi Rp 22 juta 203 ribu

- JF 14 besaran tertinggi Rp 19 juta 290 ribu

- JF 13 besaran tertinggi Rp 16 juta 759 ribu

- JF 12 besaran tertinggi Rp 14 juta 560 ribu

- JF 11 besaran tertinggi Rp 12 juta 650 ribu

- JF 10 besaran tertinggi Rp 10 juta 991 ribu

- JF 9 besaran tertinggi Rp 9 juta 549 ribu

- JF 8 besaran tertinggi Rp 8 juta 296 ribu

- JF 7 besaran tertinggi Rp 7 juta 207 ribu

- JF 6 besaran tertinggi Rp 6 juta 662 ribu

- JF 5  besaran tertinggi Rp 5 juta 440 ribu

- JF 4 besaran tertinggi Rp 4 juta 727 ribu

- JF 3 besaran tertinggi Rp 4 juta 106 ribu

- JF 2  besaran tertinggi Rp 3 juta 568 ribu

- JF 1 besaran terendah Rp 3 juta 100 ribu.

BACA JUGA: 9 Pejabat Tulang Bawang Ikuti Uji Kompetensi, Berebut Kursi Pimpinan Tinggi Pratama

Kategori :

Terpopuler