Jangan Iri, Segini Gaji PNS Jika Aturan Single Salary Disetujui Pemerintah

Rabu 05-07-2023,09:00 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

- JA-14 besaran tertinggi Rp 19 juta 290 ribu 

- JA-13 besaran tertinggi  Rp 16 juta 759 ribu

- JA-12 besaran tertinggi  Rp14 juta 560 ribu 

- JA-11 besaran tertinggi Rp12 juta 650 ribu

- JA-10 besaran tertinggi Rp 10 juta 991 ribu

- JA-9 besaran tertinggi Rp 9 juta 549 ribu

- JA-8 besaran tertinggi Rp 8 juta 296 ribu

- JA-7 besaran tertinggi Rp 7 juta 207 ribu

- JA-6 besaran tertinggi Rp 6 juta 262 ribu

- JA-5 besaran tertinggi Rp 5 Juta 440 ribu

- JA-4 besaran tertinggi Rp 4 juta 727 ribu

- JA-3 besaran tertinggi Rp 4 juta 106 ribu

- A-2 besaran tertinggi Rp 3 juta 568 ribu

- JA-1 besaran terendah Rp 3 juta 100

BACA JUGA: Berkunjung ke Tangga Raja, Destinasi Wisata Bersejarah di Tulang Bawang, Tempat Berlabuh Para Raja Dahulu

3. Jabatan Fungsional (JF)

Kategori :

Terpopuler