Sementara itu, instansi yang dapat menerapkan WFH paling banyak 50 persen yakni bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
"Ya, artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi," terangnya. (*)