Libur Lebaran Usai, ASN Dibolehkan WFH, Intip Skemanya

Minggu 14-04-2024,09:32 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Sementara itu, instansi yang dapat menerapkan WFH paling banyak 50 persen yakni bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

"Ya, artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi," terangnya. (*)

Kategori :

Terpopuler