LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Lampung Utara (Lampura), menemukan dugaan pelanggaran oleh salah satu caleg kabupaten/kota.
Pelanggaran tersebut diduga menggunakan fasilitas ibadah, sebagai tempat menggelar kampanye.
Hal itu sesuai dengan STTP bernomor: STTP/40/XII/YAN.2.2/2023/intelkam pada tanggal 29 Desember 2023.
Berasal dari dapil I, dari Partai Buruh, RA. Dengan dugaan melanggar UU No.7/2017 tentang pemilu pada pasal 280 (1) huruf h yang menyatakan "pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
BACA JUGA:Oknum Bacaleg Ditangkap Polisi, Begini Kata Bawaslu Lampung Utara
Jo UU No.7/2017, pada pasal 521 yang menyebut, "setiap pelaksana, peserta, petugas, dan/ tim kampanye melanggar pasal tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, dan denda paling banyak Rp24 juta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu, Dedi Suardi menjelaskan kronologi kejadian berawal saat dirinya mendapatkan informasi terkait adanya caleg Partai Buruh yang berasal dari dapil I melaksanakan kampanye dirumah ibadah, yakni Mushola di Kecamatan Kotabumi Utara.
"Awalnya pengawas kecamatan kebingungan, karena nama dan tempat tidak ada. Setelah ditelusuri, ternyata acara di pindahkan ke Dusun V, SY Musola At-Taqwa Desa Margorejo," Dedi Suardi, saat ditemui usai melaksanakan pembahasan tahap pertama terkait penemuan awal Bawaslu Lampura pada masa kampanye di Kantor Gakumdu, depan Bundaran Tugu Alamsyah RPN, RM Taruko, Kotabumi, Selasa 9 Januari 2024.
Dari sanalah, menurutnya kejadian itu terungkap. Bahwasanya berdasarkan hasil pengawasan, terdapat pembagian bahan kampanye. Mulai dari stiker, kartu nama, brosur sampai kepada makanan ringan bagi warga, atau pesertanya.
Atas nama caleg dapil satu itu, dengan peserta berasal dari kalangan ibu - ibu pengajian yang berjumlah sekitar 50 orang.
"Rencananya, mulai besok kita akan melakukan pemanggilan saksi. Dan terus berlanjut ke pembahasan, serta rumusan atau hasil finalnya," terangnya.
Dalam penanganan pelanggaran pemilu, dijelaskannya terdapat jeda waktu 7 hari masa kerja untuk menuntaskan persoalan. Pun demikian dengan dugaan pelanggaran dilakukan oleh caleg, asal Partai Buruh dapil I itu.
"Sesuai aturan perundang - undangan berlaku, kita akan menegakkan peraturan. Untuk itu diharapkan masing - masing calon, maupun tim sukses dapat mematuhinya.
BACA JUGA:Bawaslu Lampung Utara Gelar Workshop Produk Hukum, Ini Tujuannya