MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji memperpanjang pendaftaran calon petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) selama dua hari yaitu 7 - 8 Januari 2024.
Hal tersebut dilakukan karena kurangnya pendaftar calon petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di beberapa Desa, menjelang pelaksanan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Sebenarnya secara jumlah sudah terpenuhi karena syarat yang ditentukan bisa satu kecamatan Artinya ada TPS yang lebih banyak pendaftar nya bisa kita tempatkan di TPS selama masih satu kecamatan dan dalam jangkauan.
"Tentunya dengan persetujuan dan kesiapan yang bersangkutan," kata Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono, Minggu 7 Januari 2024.
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja, Bawaslu Mesuji Buka Rekrutmen Pengawas TPS, Segini Gajinya
Namun Bawaslu tetap berusaha agar PTPS yang bertugas nantinya masyarakat yang sesuai dengan domisilinya.
Sebagai contoh di Desa Talang Batu Kecamatan Mesuji Timur yang dibutuhkan untuk pengawas TPS ada 15 orang namun yang mendaftar baru 6.
Hingga saat ini jumlah pendaftar PTPS yang sudah terdata berjumlah 667 dari 663 yang dibutuhkan namun ada Desa yang belum tercukupi jumlah semisal Desa talang batu tadi. Jelasnya
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 mulai tanggal 2 sampai dengan 6 Januari 2024.
BACA JUGA:3.329 Kotak Suara Pemilu 2024 Tiba di Mesuji, Akan di Sebar ke 663 TPS
Sesuai kebutuhan, ada sebanyak 663 orang yang nantinya akan ditempatkan di masing-masing TPS se-kabupaten Mesuji.
Nantinya PTPS bertugas mulai dari sebelum TPS dibuka sampai dengan selesainya rekapitulasi suara di tingkat TPS. Mereka juga bertugas untuk melakukan pengawasan distribusi undangan kepada pemilih untuk datang ke TPS.
Di hari pemungutan suara, PTPS turut wajib memastikan kelengkapan logistik Pemilu. Nantinya mereka juga harus membuat laporan rekapitulasi di TPS masing-masing sebagai bukti sekaligus mengantisipasi terjadinya kecurangan. (*)