Menurut Ardiansyah, ada dua alasan pokok hakim pra peradilan bisa membatalkan penetapan tersangka. Yakni, adanya kesalahan prosedur dan atau tidak terpenuhinya alat bukti yang sah. (*)
Meski Telah Menetapkan Tersangka, Kejati Bisa Keluarkan SP3 Kasus KONI Lampung, Begini Kata Praktisi Hukum
Sabtu 06-01-2024,08:58 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin
Kategori :