Meski Telah Menetapkan Tersangka, Kejati Bisa Keluarkan SP3 Kasus KONI Lampung, Begini Kata Praktisi Hukum

Sabtu 06-01-2024,08:58 WIB
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Menurut Ardiansyah, ada dua alasan pokok hakim pra peradilan bisa membatalkan penetapan tersangka. Yakni, adanya kesalahan prosedur dan atau tidak terpenuhinya  alat bukti yang sah. (*)

Kategori :

Terpopuler