Sehingga pada prosesnya bisa memberikan petunjuk baru bahwa ada pihak lain yang lebih pantas dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Lalu, bisa saja dalam keterangan lanjutan itu disimpulkan memang secara prosedural semuanya sudah mengikuti aturan yang ada. Sehingga secara formil sudah benar. Dan perkara ini lanjut pada tersangka yang secara materil telah melakukan penyelewengan dana KONI.
Misalnya, lanjut Bang Aca, dalam dugaan penyelewengan anggaran catering dan biaya hotel seperti yang menjadi temuan penyidik.
BACA JUGA:Diduga Korupsi, Kejari Tubaba Tahan Kepala Dinas PPKB, Segini Potensi Kerugian Negara
"Proses saja mereka yang terlibat markup. Melakukan kongkalikong dalam penyediaan catering itu," paparnya.
Kemudian, jika nanti dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Agus Nompitu bisa menjelaskan secara lebih lengkap terkait alur pertanggungjawaban keluar masuknya penggunaan anggaran KONI yang diduga diselewengkan itu.
Bang Aca yakin sebagai organisasi besar, KONI tentunya mempunyai aturan main yang ketat terkait soal penggunaan anggaran. Tentu semua itu telah diatur dalam AD/ART, petunjuk teknis dan lainnya.
"Saya yakin dan percaya penyidik akan mempedomani aturan-aturan itu dalam menentukan sikap mereka selanjutnya," ungkap Bang Aca.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Kepala Dinas PPKB Tulang Bawang Barat, Kejari Periksa Beberapa Saksi
Tentunya dalam hal ini penyidik kejaksaan akan sangat berhati-hati dan jeli dalam menangani perkara KONI ini.
Sebab, lanjut Bang Aca, mereka sangat memahami keputusan itu memiliki implikasi hukum dan menyangkut harkat dan martabat seseorang.
"Implikasi hukumnya penyidik akan menghadapi gugatan pra peradilan. Kan tentu mereka juga tidak mau kalah dalam gugatan pra peradilan yang diajukan para tersangka," tegas Ardiansyah.
Menurut Bang Aca, KUHAP juga mengatur soal mekanisme pra peradilan itu sendiri.
BACA JUGA:Jaksa Garda Desa, Program Kejari Lampung Utara Cegah Penyalahgunaan Dana Desa
Seseorang yang tidak menerima dirinya ditetapkan sebagai tersangka, berhak mengajukan gugatan pra peradilan.
"Jika gugatan peradilan itu diajukan maka hakim akan memutuskan apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Apabila hakim pra peradilan menerima gugatan pemohon, maka penetapan tersangka menjadi tidak sah. Sehingga dengan sendiri status pemohon sebagai tersangka dibatalkan," ujar Bang Aca.