MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024.
UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor : G/736/V.08/HK/2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2024, yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (30 November 2023).
Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji 2024 sebesar Rp 2.903.310,2 (Dua Juta Sembilan ratus tiga ribu tiga ratus sepuluh koma dua sen rupiah) perbulan.
Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mesuji, Najmul Fikri.
BACA JUGA:Usulan UMK Mesuji Diusulkan ke Provinsi, Berapa Ya?
“Ya Alhamdulillah, SK nya sudah ditandatangani Gubernur. Untuk Mesuji nilainya sebesar Rp. 2.903.310,2," katanya, Kamis 30 November 2023.
Menurut dia, besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2024. Seluruh perusahaan karenanya wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud.
Selain itu menurutnya Penetapan upah minimum tersebut oleh gubernur setalah melalui rekomendasi dari Bupati Mesuji melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji yang didalamnya ada unsur serikat pekerja dan buruh, Apindo Pemerintah, Akademisi (dosen FE Unila) dan BPS Mesuji.
BACA JUGA:Harga Telur di Mesuji Lampung Capai Rp 30 Ribu
Diberitakan sebelumnya UMK Kabupaten Mesuji tahun 2023 yakni Rp2.873.227,49. (*)