BACA JUGA:KPU Mesuji Batasi Parpol Hanya Boleh Miliki 20 Akun Medsos untuk Kampanye
Gedung milik pemerintah, Fasilitas tertentu milik pemerintah dan Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Tempat umum sebagaimana dimaksud termasuk halaman, pagar, dan/atau tembok.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu. dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan
kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)