Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH). Serta dapat berlaku adil, dan menegakkan peraturan sesuai kejadian dialami keluarga korban.
"Perasaan kami sakit bang, sejak kejadian anak kami mengalami shock dan trauma mendalam. Jangan datang kerumah pelaku, ke kampung ini saja dia sungkan. Tadi saja, kalau tidak dibujuk sulit membawa kemarin," tambahnya.
Sehingga, wajar bila sepanjang rekon ulang dia mengalami begitu. Dan mereka mengaku bukan tak berusaha, telah menghubungi dinas perlindungan anak (DP3A) namun tetap seperti berjalan sendiri.
"Gimana enggak sendiri bang, ini saja kita lagi proses rekonstruksi ulang tidak ada pendamping. Apalagi lawyer, mereka saja ada kuasa hukum meski tidak tampak diluar," jelasnya.
BACA JUGA:Pelaku Curas Diciduk Tim Gabungan Polres Lampung Utara, Ternyata Residivis
Dan mengaku, bila selama ini pelaku seperti tidak ada kejadian apa - apa. Sehingga berharap dapat dikenai kurungan, atau ditahan untuk mengobati luka korban dan keluarga.
Disisi lain, terlapor, Lina mengelak bila dikatakan melempar. Dia beralibi batu es itu jatuh dari tangan hingga mengenai kaki kanan sang anak, meski hal tersebut tampak rancu.
"Kami sudah mencoba mediasi, tapi tidak ada. Sehingga kami takut, dan saat ini memilih pindah serta menjual rumah," tambahnya.
BACA JUGA:Hingga Awal Oktober 2023, Polres Lampung Utara Tangani 20 Kasus PPA, Ini Rinciannya
Dia berharap permasalahan itu dapat cepat selesai, dan dia bersama keluarga dapat hidup aman dilingkungan barunya. (*)