Usulan UMK Mesuji Diusulkan ke Provinsi, Berapa Ya?

Rabu 29-11-2023,11:59 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Muhammad Zainal Arifin

MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Mesuji melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengusulkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2024.

Ke Pemerintah Provinsi Lampung Namun, belum diketahui besaran kenaikan UMK Mesuji yang diusulkan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Najmul Fikri mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat bersama dewan pengupahan terkait UMK 2024 pada Jumat 24 November 2023 kemarin.

Rekomendasi besaran UMK 2024 dari Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji dilaporkan kepada Pj. Bupati Mesuji.

BACA JUGA:Pemkab Mesuji Mulai Bahas UMK 2024, Dipastikan Naik

Dan pada Senin 27 November kemarin, Pemerintah Kabupaten Mesuji sudah mengirimkan usulan UMK Mesuji 2024 kepada Gubernur Lampung untuk mendapatkan penetapan.

Ditanya berapa besaran kenaikan UMK Mesuji Menurutnya besaran UMK nantinya tetap akan diputuskan oleh Gubernur Lampung.

Rencananya, besaran kenaikan UMK akan diumumkan pada 30 November 2023 jadi tunggu saja.

Diberitakan sebelumnya UMK Kabupaten Mesuji tahun 2023 yakni Rp2.873.227,49 atau Naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen. 

BACA JUGA:Info Terbaru Pembahasan UMK Mesuji, Masih Menunggu..

jika dibandingkan (UMK) Kabupaten Mesuji pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 2.673.569,29. (*) 

Kategori :