MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Selain melakukan pengawasan terhadap berbagai aktivitas kampanye di lapangan, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji juga memelototi aktivitas kampanye di media sosial.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Mesuji Deden Cahyono, Minggu 26 November 2023.
Menurutnya Pelaksana kampanye, baik partai politik (parpol), calon anggota legislatif (caleg) maupun juru kampanye (jurkam) segera mendaftarkan akun resmi media sosial (medsos) ke KPU dengan tembusan Bawaslu dan Kepolisian.
Selain itu Pendaftaran akun medsos sebagai sarana kampanye di Medsos paling lambat 25 November kemarin atau 3 hari sebelum masa kampanye.
BACA JUGA:Jelang Pemilu, Bawaslu Mesuji Gelar Deklarasi Damai, Ternyata Ini Tujuannya
Sedangkan Jumlah akun medsos yang didaftarkan ke KPU maksimal 20 akun per jenis medsos.
Misalnya Seperti instagram (IG) 20 Akun, Tik Tok, 20 Akun facebook (FB) 20 akun dan lainnya. Kata Deden.
Kemudian Pengawasan aktivitas kampanye di media sosial selain akun yang terdaftar di KPU juga akun bodong menjadi objek pengawasan dari Bawaslu.
BACA JUGA:KPU Mesuji Batasi Parpol Hanya Boleh Miliki 20 Akun Medsos untuk Kampanye
"Karena Sebentar lagi sudah masuk masa kampanye yang dimulai 28 November sampai 10 Februari 2024 atau selama 75 hari, maka kegiatan kampanye di medsos juga perlu mendapatkan pengawasan terhadap akun yg didaftarkan maupun akun bodong," ungkapnya. (*)