MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji hari ini mulai melakukan pembahasan soal Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024.
Pembahasan dilakukan seiring dengan diumumkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2024.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri mengatakan hari ini pihaknya melakukan pembahasan soal UMK 2024.
"Jadi kami bersama Dewan pengupahan baru selesai melaksanakan rapat penyesuaian UMK Mesuji hari ini," kata Kiki sapaan akrabnya, Jumat 24 Oktober 2024.
BACA JUGA:Info Terbaru Pembahasan UMK Mesuji, Masih Menunggu..
Hasil rapat ini akan dilaporkan ke Bupati sebagai dasar Bupati Mesuji untuk menerbitkan rekomendasi UMK Mesuji yang akan disampaikan kepada Gubernur.
"Untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji, tersebut dipastikan akan naik. Namun angka kenaikan itu belum bisa kami sampaikan karena itu kewenangan pak gubernur," terangnya.
Diberitakan sebelumnya UMK Kabupaten Mesuji tahun 2023 yakni Rp2.873.227,49 atau Naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen.
jika dibandingkan (UMK) Kabupaten Mesuji pada tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 2.673.569,29.
BACA JUGA:Pemkab Mesuji Beri Pelatihan Pemasaran Digital UMKM
Besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2023 Seluruh perusahaan karenanya wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud.
Selama penetapan UMK tahun 2023 Disnaker Mesuji belum menerima protes dari karyawan yang menerima gaji di bawah UMK dari perusahaan.
“Jadi selama ini kita turun ke perusahan. Alhmdulillah belum ada aduan mereka dibayar di bawah UMK. Karena kita turun kan berdasarkan aduan," ujar Kadis Nakertrans Mesuji Najmul Fikri beberapa waktu lalu. (*)