"Setelah tiga kali melakukan penagihan secara tertulis, sesuai saran inspektorat. Lantas, dirinya melaporkan kembali ke salah satu irban-nya, dan memberikan saran “silahkan saudara untuk mengambil langkah hukum”," terangnya menirukan penuturan salah satu Irban di Inspektorat Lampura.
Agus berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memproses laporan itu. Hingga uang milik masyarakat itu dapat segera kembali. Serta dimanfaatkan bagi kemaslahatan warga.
"Saya berharap Polres Lampura segera memproses laporan saya ini. Sebab, uang itu sudah lama digunakan oleh mantan kades tersebut, atau AHS," pungkasnya
Masyarakat Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampura merasa diadu domba, terkait persoalan dugaan penyimpangan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) terdahulu.
BACA JUGA:Waduh, 20 OPD Lampung Utara Dikabarkan Mangkir Pengembalian LHP BPK-RI
Dari total dana penyertaan selama ini senilai Rp125 juta, namun kenyataan dilapangan asetnya jauh dari nilai tersebut.
Sehingga dipertanyakan masyarakat, dan terakhir beredar informasi persoalan ini telah sampai ke ranah hukum.
Dengan adanya laporan, dari pengurus lama. Yakni Ketua BUMDes, Kalibalangan, Agus.
Ketua BPD Kalibalangan, Qodari menjelaskan penyimpangan itu, diketahui setelah adanya LHP dari Inspketorat, terkait dugaan penyalah gunaan anggaran BUMDes. Dan yang menjadi pertanyaan, kenapa telah ada temuan namun tidak juga ditindak lanjuti.
BACA JUGA:Pelaku Curas Diciduk Tim Gabungan Polres Lampung Utara, Ternyata Residivis
"Dilaporkan kepada bupati, lantas bupati merekomendasikan kepada aparat penegak hukum (APH). Jangan seolah, kami masyarakat mau diadu domba dengan kades dan pengurus yang lama," ujarnya dalam rapat pembahasan penyelesaian masalah penyimpangan anggaran BUMDes tahun 2022 itu, Selasa, 7 November 2023, di Aula Kantor Desa setempat.
Semestinya, kata Qodari persoalan BUMDes itu ranahnya ialah pemerintah daerah. Sebab, telah jelas ada temuan dari hasil laporan hasil pertanggung jawaban (LHP), bahwasanya ada penyimpangan didalamnya. (*)