LAMPUNG UTARA, RADARTUBA.CO.ID - Polres Kabupaten Lampung Utara (Lampura), masih mendalami dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan. Yang ternyata belakangan diduga dipakai oleh mantan kepala desa, AHS atau Husein.
Setelah Ketua BUMDes, Agus memberikan laporannya kepada pihak kepolisian setempat, pada tanggal 6 November 2023 lalu. Atau, satu hari sebelum rapat bersama warga di aula desa setempat, bersama masyarakat, aparat dari tingkatan RT, LK, kepala desa sampai kepada BPD.
Kapolres Lampura, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, IPTU Stef Boyoh menjelaskan bahwasanya pihaknya telah menerima laporan dari ketua BUMDes Kalibalangan tersebut.
Pihaknya memastikan hingga saat ini anggota masih terus mendalami kasus itu, terkait ada tidaknya tindak pidana didalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Permasalahan BUMDes Kalibalangan Lampung Utara, Masyarakat Merasa di Adu Domba
Untuk itu, pihaknya memohon agar dapat bersabar, sampai petugas berhasil membongkarnya. Termasuk kerugian didalamnya.
"Benar, telah kami terima laporan itu. Sesuai tanggal laporan diterima, atau 6 November 2023 lalu. Dan saat ini masih didalami, atau berproses," ujar Kasat Reskrim melalui sambungan telepon Rabu, 15 November 2023.
Merujuk laporan pengaduan masyarakat kepada polres Lampura, kejadian berawal saat sang mantan kades bersama bendahara BUMDes, Mia Paramita mendatangi rumahnya pagi hari, tanggal 20 November 2022.
Lantas, mengajaknya menarik uang sebesar Rp50 Juta di salah bank BUMN di Kotabumi. Dengan alasan untuk modal badan usaha milik desa itu.
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Gelar Deklarasi Damai Pemilu 2024, Ini Harapan Kapolres
Setelah uang ditarik, lantas dimasukkan kedalam tas AHS dan dimasukkan kedalam tasnya. Keesokan harinya, terduga terlapor itu memberikan secarik kwitansi bermaterai serta surat pinjaman dengan tanda tangan dan materai pula.
"Semenjak hari itu, saya tidak mengetahui keberadaan uang tersebut. Dan selama menjadi ketua BUMDes, telah berulang kali menanyakan kepada beliau kapan uang tersebut bisa dikembalikan. Namun, Bapak AHS tidak pernah menjawab, dan selalu mengalihkan pembicaraan," tambah Ketua BUMDes Kalibalangan, Agus Ardianto dalam surat laporan tertulisnya.
Setelah beberapa waktu, mantan kades itu, tidak menjabat dan dia diminta pertanggungjawaban oleh Pemdes yang baru.
Karena ada pergantian kepala desa dan jajaran, disanalah Agus berkoordinasi dengan Inspektorat Lampura.
BACA JUGA:Dinas TPH Lampung Utara Sarankan Petani Tanam Padi Darat, Ini Alasannya