Sehingga membuat masyarakat bingung, seharusnya pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati dapat memutuskan atau memerintah bawahannya, yakni Inspektorat untuk menyelesaikan. Bukan sebaliknya, dikembalikan kepada masyarakat.
"Saya sepakat, apa yang dikatakan kepala BPD. Karena apa? Ini ranahnya pemerintah daerah. Tapi karena ini tanggung jawab moril, coba kita carikan solusi. Seperti rapat penyerahan aset mantan kepala desa, sebagai jaminan, uang yang diduga dipakai senilai Rp50 juta," tambah Kepala Desa Kalibalangan, Reza Suhendra.
Dalam rapat tersebut, diputuskan menerima jaminan aset mantan kepala desa, atas uang dipinjamnya dari manajemen BUMDes.
Apabila sampai awal tahun, atau batas per Desember 2023 tidak ada kabar.
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Tangkap Begal Spesialis Pelajar Perempuan
Disepakati, pengurus BUMDes melanjutkan ke ranah hukum, atau melaporkan ke pihak berwajib.
Sebelumnya, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan hanya menyisakan Rp700 ribu dari total keseluruhan dana yang dimasukkan awal Rp120 juta.
Hingga menimbulkan tanda tanya besar dimasyarakat, pasalnya uang bernilai ratusan juta berasal dari anggaran pemerintah desa (pemdes) itu entah kemana rimbanya.
Padahal itu telah berjalan sejak 2017, dengan berbagai unit usaha. Seperti jual - beli isi tabung gas elpiji 3kg (melon), sembako hingga simpan pinjam.
BACA JUGA:Kejari Lampung Utara Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 60,269 Gram
"Informasinya itu banyak usaha pada awalnya, tapi makin kesini itu yang tak jelas," ujar sumber yang enggan dikorankan namanya itu, Senin, 20 Maret 2023. (*)