Pelaku ditangkap pada Selasa 31 Oktober 2023, sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan IV, Kecamatan Menggala.
Kapolsek menerangkan, pihaknya menyita barang bukti (BB) kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah merek adidas milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 300 juta.
BACA JUGA:Jabatan Sekda Tulang Bawang Berganti, Kini Diisi Plt
Pelaku juga terancam dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. (*)