MESUJI, RADARTUBA.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 sudah ada di depan mata.
Oleh Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak memilih akan mendapatkan 5 surat suara.
Ke 5 surat suara itu terdiri dari pasangan Capres Cawapres DPD, DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
"KPU Kabupaten Mesuji juga sudah menerima dummy Surat Suara Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji pada Pemilu Tahun 2024 pada kegiatan rapat koordinasi yang dilaksanakan dari tanggal 30 Oktober - 01 November 2023 di Jakarta.
BACA JUGA:Siap-Siap Ada Lowongan Kerja, KPU Mesuji Akan Rekrut 4.641 Anggota KPPS
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPU Mesuji Ali Yasir, Rabu 1 November 2023.
Menurut acing sapaan akrabnya kegiatan finalisasi pengisian dan verifikasi calon anggota DPR, DPD, DPR provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam surat suara dan perlengkapan pemungutan suara lainnya pemilihan umum tahun 2024.
Untuk itu dalam waktu dekat KPU Mesuji akan mengundang pimpinan partai politik yang ada di Kabupaten Mesuji untuk finalisasi dan menyepakati nama bacaleg yang sudah didaftar dalam desain surat suara yang sudah ditentukan oleh KPU RI.
Dengan adanya berbagai jenis Surat Suara ini, pemilih memiliki tanggung jawab untuk menggunakan hak suaranya dengan bijak.
BACA JUGA:Massa Geruduk KPU Mesuji, Ternyata Ini Masalahnya
Surat Suara merupakan salah satu alat yang memungkinkan pemilih untuk berpartisipasi dalam memilih pemimpin dan wakil rakyat yang akan mewakili kepentingan mereka dalam pemerintahan.
Dalam Proses Verifikasi setiap partai politik diberikan waktu untuk melakukan pengecekan nama masing masing caleg sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penulisan nama gelar dalam surat suara.
Validasi ini penting, karena data inilah yang akan menjadi dummy surat suara yang dipakai percetakan.
"Masing-masing parpol memeriksa dan mencocokkan. Apakah sudah sesuai dengan data," jelasnya (*)