LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung umumkan hasil pasca sanggah seleksi administrasi calon pegawai pemerintah daerah perjanjian kerja (PPPK) jabatan fungsional guru dan kesehatan dilingkungan pemprov setempat tahun 2023.
Pengumuman tersebut tertuang pada pengumuman nomor : 800/ 2329/ VI.04/ 2023 yang ditandatangani oleh ketua pansel CASN Pemprov Lampung tahun anggaran 2023, Fahrizal Darminto yang juga Sekda Provinsi Lampung.
Dari hasil pasca sanggah seleksi administrasi ini, sebanyak 774 peserta dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah mengikuti masa sanggah seleksi administrasi.
Rinciannya, 519 peserta jabatan fungsional guru yang mengikuti masa sanggah seleksi administrasi dinyatakan MS.
BACA JUGA:Selamat! 7.355 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi Calon PPPK Pemprov Lampung
Selain itu, juga ada 255 peserta jabatan fungsional kesehatan dinyatakan MS setelah mengikuti masa sanggah seleksi administrasi.
Pada pengumuman ini ada satu peserta yang mengalami perubahan status dari MS ke Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada jabatan fungsional kesehatan atas nama Eko Seprianto, jabatan yang dilamar terapis gigi dan mulut di RSUDAM karena tidak lulus seleksi administrasi.
Dalam pengumuman tersebut Fahrizal Darminto mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi ulang dokumen persyaratan seleksi administrasi secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id pada seleksi calon PPPK Fungsional Guru dan Fungsional Kesehatan pihaknya menyampaikan beberapa poin.
Pertama, setiap pelamar TMS pada periode seleksi administrasi Tahun 2023, telah diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan dari tanggal 19 sampai 21 Oktober 2023 terhadap hasil seleksi administrasi melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan memberikan keterangan jelas terhadap sanggahannya.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Kota Metro Membludak, Tenaga Teknis Jadi Formasi Favorit
Kedua, berdasarkan verifikasi ulang panitia seleksi yang dimulai pada tanggal 19 sampai 23 Oktober 2023 yang kemudian diperpanjang sebagai dampak dari perubahan status hasil seleksi administrasi sampai dengan tanggal 26 Oktober 2023, dengan hasil sebagai berikut.
Pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum pada lampiran I dan Lampiran II pada pengumuman ini, dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi; pelamar yang nomor registrasi dan namanya tercantum pada lampiran III pengumuman, dinyatakan Tidak Lulus Seleksi Administrasi.
Bagi pelamar yang nomor registrasi dan namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tetap Tidak Lulus Seleksi Administrasi; serta keterangan lebih lanjut dapat dilihat melalui akun masing-masing pada portal https://sscasn.bkn.go.id.
Ketiga, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN.
BACA JUGA:Alhamdulillah, 792 Pelamar PPPK Lampung Timur Lulus Seleksi Administrasi