Pelaku yakni Riduansyah (31), warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang. Masih satu kampung dengan korban.
Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti (BB) handphone (HP) merek Oppo A17 warna hitam, sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna putih beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)