LAMPUNG, RADARTUBA.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka adalah, FD (46) warga Kota Bandar Lampung.
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, FD disangka telah melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp411,2 juta milik Suharyono (51) warga Kecamatan Pekalongan Lamtim.
Aksi penipuan itu dilakukan FD pada Feburari 2023 lalu. Modusnya, FD yang mengaku sebagai PNS dari Kantor Pajak Provinsi Lampung menghubungi korban melalui telepon.
Kepada korban, FD yang berstatus PNS ini menawarkan proyek pengadan alat tulis kantor di Kanwil Pajak Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu senial Rp24,5 miliar.
BACA JUGA:Waduh, Terbukti Terlibat Curanmor Oknum Polisi di Lampung Timur Dipecat, Begini Ceritanya
Namun, untuk mendapatkan proyek tersebut, korban diharuskan menytor uang sebesar Rp1,1 miliar. Alasannya, uang itu untuk modal mendapatkan proyek tersebut.
Percaya dengan tawaran tersebut, korban menyetorkan uang secara bertahap kepada FD dengan total mencapai Rp411,2 juta.
Kepada korban FD menjanjikan akan memberikan hasil dari proyek tersebut kepada korban pada Juni hingga Juli 2023.
Namun, hingga Oktober 2023 FD belum juga menepati janjinya.
BACA JUGA:Segini Perkiraan Kerugian Negara Kasus Bendungan Margatiga Lampung Timur
Akhirnya, korban melaporkan perbuatan FD ke Polres Lamtim.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polres Lamtim mengamankan FD, Rabu 25 Oktober 2023.
Atas perbuatannya, FD dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUH. “Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolres. (*)