Jabatan Sekda Tulang Bawang Berganti, Kini Diisi Plt

Jumat 27-10-2023,13:40 WIB
Reporter : Rachmad Al Amin
Editor : Muhammad Zainal Arifin

Enam orang pejabat eselon II yang dilantik Pj Bupati Tulang Bawang yakni Anthoni sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

Kemudian Firmansyah sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Lalu Amri Alvis sebagai Kepala Dinas Perhubungan.

Dilanjutkan Thuhir sebagai Kepala Dinas Perdagangan. Selanjutnya Penliyusli PNR sebagai Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja.

Terakhir yakni Ristu Irham sebagai Kepala Dinas Sosial.

BACA JUGA:Ternyata 10 Pejabat Tulang Bawang yang Berebut Kursi Pimpinan Tinggi Pratama, 1 Pejabat Lagi...

Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan mengatakan, pelantikan pejabat tersebut merupakan hasil seleksi jabatan yang dilakukan.

Qudrotul yang juga Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Lampung tersebut menjelaskan, para pejabat yang dilantik merupakan putra terbaik daerah dan diharapkan mampu menjaga marwah Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang. 

"Terimakasih atas dedikasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak-bapak atas kinerja selama menjabat di tempat yang lama," ungkap Pj Bupati, Jumat 27 Oktober 2023.

Pj Bupati menerangkan bahwa pejabat yang dilantik ini merupakan orang-orang yang terpilih.

BACA JUGA:Pj Bupati dan Sejumlah Pejabat Tulang Bawang Salat Istisqa di Halaman Kantor Bupati

Hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan kinerja yang baik selama bertugas di tempat sebelumnya.

"Tunjukanlah kinerja terbaik. Bukan hanya untuk pejabat yang baru dilantik, tapi seluruh pejabat eselon II," pesannya.

Pj Bupati mengungkapkan, dalam sebuah pelantikan tidak dipungkiri ada yang merasa senang dan sedih. 

Terlepas dari itu, lanjutnya, hal ini merupakan salah satu konsekuensi dari menjadi seorang ASN dan pejabat publik yang tidak ditentukan oleh waktu. 

BACA JUGA:Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan Serahkan SK Kenaikan Pangkat 427 ASN, Paling Banyak Golongan IV

"Jabatan ini tidak seperti Bupati atau Presiden dengan masa jabatan lima tahun, tetapi kalau kita sebagai pejabat struktural bisa kapan saja," tutupnya. (*) 

Kategori :